News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Arus Balik Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Tak Ada Dokumen Perjalanan, Putar Balik ke Daerah Asal

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Sabahbalau, Lampung Selatan, Jumat (7/5/2021). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dengan tegas meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan pemeriksaan dokumen para pemudik.

Hal tersebut harus dilakukan selama periode larangan mudik masih berlangsung.

Mengingat sekarang ini sudah memasuki masa arus balik mudik Lebaran 2021.

Dalam keterangannya di kanal YoTube BNPB pada Kamis (13/5/2021), Wiku menekankan, pemeriksaan dokumen ini harus ditingkatkan terutama bagi perjalanan dari arah Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Jika pemudik atau pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, maka satgas akan melarang pemudik untuk memasuki daerah tujuan.

Pemudik juga akan diminta putar balik ke daerah asal mudik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (istimewa/Gugus Tugas covid)

Baca juga: Anies Baswedan Siapkan Pengetatan 2 Lapis pada Arus Balik Musim Lebaran 2021

Akan Ada Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Wiku menuturkan, nantinya akan ada pemeriksaan tambahan bagi para pemudik atau pelaku perjalanan.

Yakni adanya rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni.

Satgas khusus dari Polda Lampung juga akan menangani secara langsung proses pemeriksaan dan rapid test antigen tersebut.

Hal ini perlu dilakukan, guna memastikan bahwa warga yang menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, bebas Covid-19.

Tak hanya itu, satgas juga memberikan penjelasan terkait masa berlaku surat bebas Covid-19.

Hingga tanggal 17 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku selama 3x24 jam.

Sementara untuk tanggal 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 hanya berlaku selama 1x24 jam.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Perketat Arus Balik Lebaran untuk Cegah Covid-19 di Jakarta

Polri Sebut Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri menyebutkan Operasi Ketupat 2021 direncanakan memang telah berakhir pada akhir pekan atau tidak berlaku pada Senin 17 Mei 2021 ini.

Namun, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyampaikan nantinya operasi ketupat 2021 akan digantikan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Operasi ini, kata Rudy, akan berlangsung hingga 24 Mei 2021 mendatang.

"Operasi ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021).

Ia menyampaikan KRYD nantinya tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik lebaran yang melintas di posko penyekatan.

Menurutnya, 381 posko penyekatan mudik lebaran juga tetap akan berlaku selama operasi KRYD tersebut.

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Lebaran 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini