TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko, masuk dalam daftar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebagai informasi, TWK adalah satu diantara syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak lolos TWK dan dinonaktifkan, Sujanarko padahal termasuk pegawai berprestasi.
Dilansir Tribunnews, pada 2015 silam ia pernah menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menjabat sebagai Direktur PJKAKI sejak 2004.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Ada 5 Opsi Pegawai KPK Permasalahkan SK Pembebastugasan
Baca juga: Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK Dapat Banyak Kritikan Keras, dari Politisi hingga Pengamat
Mengutip laman LHKPN, Sujanarko terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Ia tercatat memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Sujanarko diketahui memiliki tiga bidang tanah dan bangunan, serta empat kendaraan yang terdiri dari tiga mobil dan satu motor.
Sujanarko tercatat tak memiliki utang.
Berikut ini harta kekayaan Sujanarko:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.770.010.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/80 m2 di BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 850.010.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 73 m2/72 m2 di BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 810.000.000