TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Tunai Rp 300 ribu, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos Tunai yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran 2 bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan.
Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin (10/5/2021).
Ia menyampaikan, Bansos PKH tahap II sudah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Muhadjir meminta agar data penerima dari semua program bansos yang ada di Kemensos agar diintegrasikan.
"Yang paling penting harus dipastikan pengawasan ketat agar semua bansos benar-benar tersalur ke penerimanya dan dibelanjakan," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pertanian di Sumba Tengah Dimaksimalkan dengan Bantuan Alsintan
Adapun kelengkapan data KPM yang dibutuhkan dan harus sepadan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir.
Data tersebut nantinya diperlukan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyebut Bansos BPNT juga akan disalurkan pada Mei 2021.
Pencairan Bansos BPNT dipercepat agar masyarakat yang menerima bisa menggunakan pada saat lebaran.
Baca juga: Sepanjang Ramadan, Ahmad Sahroni Center Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Bantuan Tunai
Cek Nama Penerima
Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;
6. Klik tombol cari.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pimpin Pelepasan Penyaluran Bantuan Oksigen untuk India
Penyebab Data Dinonaktifkan
Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yakni seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.
Sementara itu, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian.
Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.
Dikutip dari laman Kemensos.go.id, sebanyak 21 juta data dinonaktifkan.
Hal itu terjadi karena beberapa kondisi, yakni ada nama ganda dan ganda menerima bantuan.
Sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.
(Tribunnews.com/Nuryanti)