News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

74 Guru Besar Antikorupsi Sikapi TWK yang Berdampak Terhadap Dinonaktifkannya 75 Pegawai KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 74 Guru Besar antikorupsi dari berbagai universitas di Indonesia menyikapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada dinonaktifkannya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan pers yang dikonfirmasi Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto, Minggu (16/5/2021), mereka berpendapat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya membenarkan regulasi Undang-Undang KPK baru, masa depan pemberantasan korupsi kembali diuji.

Bagaimana tidak, kata mereka, 75 pegawai KPK tiba-tiba diberhentikan oleh Pimpinan KPK dengan dalih Tidak Memenuhi Syarat (TSM) ketika melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Padahal, setelah dicermati lebih lanjut, TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK memiliki problematika serius.

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Pelaksanaan TWK, Pemberitahuan Tes Mendadak

Merujuk pada empat poin yang tertuang di dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 disampaikan bahwa pegawai-pegawai dengan status TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

Menurut mereka hal itu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.

Secara garis besar, mereka menilai terdapat dua isu penting yang tertuang di dalam TWK, mulai dari pertentangan hukum sampai pada permasalahan etika publik.

Faktanya TWK tersebut tidak sekalipun disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK.

Baca juga: Pakar Hukum: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bukan Nonaktif Tapi Tugas & Tanggungjawabnya ke Atasan

Bahkan, MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, kata mereka, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara.

Secara umum menurut pandangan mereka apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa TWK ini tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Baca juga: Heboh Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Sistem Tes ASN Dinilai Perlu Evaluasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini