News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021). Harun merupakan salah seorang pegawai yang turut dibebastugaskan.

Harun menduga tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. 

Baca juga: KPK Sebut Pembebastugasan 75 Pegawai Tidak Ganggu Penanganan Perkara Korupsi

Menurut dia tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.

Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun.

Baca juga: Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Romli Atmasasmita: Landasan Hukumnya Sudah Tepat

Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. 

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK. 

Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Baca juga: Pakar Hukum: Jika Merasa Dirugikan, 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. 

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Harun menilai tindakan Firli yang kini membebastugaskan dirinya dan 74 pegawai lainnya harus dilawan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini