News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Total Tarif untuk Dua Dosis Vaksin Gotong Royong Rp 967.054

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan Vaccine Covid-19 di sebelah logo Chinese National Pharmaceutical Sinopharm.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga pembelian vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Namun itu belum termasuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian tarif vaksinasi gotong royong dengan menggunakan vaksin Sinopharm ditambah biaya pelayananannya untuk sekali suntik sekitar Rp 439.570.

Penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01,07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan Bio Farma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Dalam beleid yang ditetapkan 11 Mei 2021 itu disebutkan, harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha.

Harga itu sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Vaksin Sinopharm sendiri harus disuntikkan dua dosis. Dengan demikian, biaya total vaksinasi mandiri dengan vaksin ini sebesar Rp 879.140, belum termasuk pajak pertambahan Nilai.

Jika ditambah PPN 10 persen, maka tarif untuk dua dosis adalah Rp 967.054.

"Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta," demikian keterangan aturan tersebut.

"Sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen, dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)."

Terkait harga itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut gembira keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang telah menetapkan harga vaksin Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong.

"Perusahaan yang berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong bisa menerima harga tersebut dan Kadin siap mendukung pelaksanaannya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Resmi, Pemerintah Patok Harga Vaksin Gotong Royong Maksimal 321.660 per Dosis

Harga vaksin beserta pelayanannya yang ditetapkan Menkes ini tidak jauh berbeda dengan usulan dari para pengusaha.

Sebelumnya, Kadin meminta harga untuk vaksinasi gotong royong berkisar Rp 500 ribu untuk satu dosis atau Rp 1 juta untuk dua dosis.

Vaksin Sinopharm sendiri merupakan vaksin berjenis inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).

Vaksin itu menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus tanpa mengambil risiko respons penyakit serius.

Vaksin buatan Sinopharm itu telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 lalu.

Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, berdasar hasil dari uji klinik yang dilakukan di Uni Emirat Arab ditemukan bahwa vaksin Sinopharm memiliki efikasi 78 persen.

"Studi klinik fase III yang dilakukan di Uni Emirat Arab dengan subyek sekitar 42.000 relawan menunjukkan efikasi vaksin sebesar 78 persen," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, akhir bulan lalu.

Selain itu, Penny mengatakan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang ditimbulkan dari vaksin Sinopharm bersifat ringan, seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.

"Jadi dari aspek keamanan adalah baik kategorinya, dapat ditoleransi dengan baik," kata dia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan pemberian vaksin Sinopharm kepada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas dalam dua dosis suntikan.

Selang waktu penyuntikan antara dosis pertama dan dosis kedua disarankan tiga hingga empat minggu.

Selain Sinopharm, pemerintah juga menyiapkan 5 juta dosis vaksin Covid-19 produksi CanSino Biologics, China dalam program vaksinasi gotong royong ini.

Baca juga: Dihentikan Sementara, Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Hanya Didistribusikan di DKI dan Sulut

Berbeda dengan Sinopharm, vaksin CanSino hanya diberikan dalam satu dosis suntikan.

Program vaksinasi gotong royong rencananya akan dimulai pada Senin (17/5/2021) ini.

"Bukan tanggal 9 Mei, tapi 17 Mei. Jadi setelah Lebaran baru akan dilakukan," kata Koordinator Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga dalam diskusi FMB9, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, vaksinasi Gotong Royong dimulai pada 17 Mei 2021 agar prosesnya bisa dilakukan sekaligus, tidak tertunda perayaan Lebaran.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong sepenuhnya dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.

"Kalau (pelaksanaan) vaksin gotong royong itu ke Kementerian BUMN," ujar Nadia, Minggu (17/5/2021).

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi ini merujuk ke peraturan menteri kesehatan (permenkes) 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Ia juga memastikan pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.(tribun network/ais/ism/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini