Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI akan dibacakan, Senin (17/5/2021) ini.
Pembancaan tuntutan tersebut terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa setelah pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Rizieq Shihab selesai dilakukan.
"Ya baik, ini sudah selesai semua ya (pemeriksaan ahli), berarti sidang kita skors dahulu untuk nantinya pembacaan tuntutan," ucap Suparman dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Lantas Suparman menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas tuntutan yang akan dilayangkan pihaknya kepada Rizieq Shihab dkk.
Baca juga: Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq
Seorang jaksa menyatakan bersedia membacakan tuntutan tersebut mengingat katanya berkas kerangka tuntutan sudah rampung.
"Baik yang mulia, jika diperkenankan sore ini (dibacakan tuntutan) maka kami siap membacakan," kata Jaksa.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merasa keberatan dari adanya keputusan majelis hakim untuk membacakan tuntutan tersebut.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Perkara Kerumunan
Sebab kata Aziz berdasarkan kesepakatan sidang sebelumnya, majelis hakim Suparman Nyompa menjadwalkan pembacaan tuntutan tersebut pada Selasa (18/5/2021) besok.
Namun, Suparman beralasan ada urusan di tempat lain yang tidak dapat ditinggalkannya.
"Sebenarnya kami keberatan, akan tetapi kami memaklumi Majelis hakim ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan
Kendati begitu, Aziz berharap nantinya Majelis Hakim dapat memberikan kebijaksanaan terhadap fakta-fakta yang terjadi di persidangan.
"Semoga beliau (majelis hakim) dapat memberikan kebijaksanaan secara objektif terkait fakta persidangan yang sangat meringankan bagi terdakwa," katanya.
Adapun untuk saat ini persidangan masih diskors Hakim Suparman Nyompa dan sidang akan kembali dibuka sekitar pukul 16.20 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.