News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Amnesty International Indonesia Kecam Peretasan Terhadap 8 Anggota ICW, Jokowi Harus Usut Kasus Ini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam peretasan dan gangguan yang dialami delapan anggota ICW pada saat melaksanakan konferensi pers daring bersama eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konferensi pers itu bertemakan 'Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai'.

Baca juga: KPK Benarkan 75 Pegawai Tak Lolos jadi ASN, ICW: Kalau Tak Diramaikan Sudah Ada Pemecatan Diam-diam

Selain delapan anggota ICW, percobaan peretasan juga dialami oleh akun-akun aktivis LBH Jakarta, dan tokoh-tokoh lain yang mengkritik tes wawasan kebangsaan KPK.

“Peretasan dan percobaan akun media sosial para aktivis yang mengkritik tes wawasan kebangsaan KPK adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Usman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).

Baca juga: Sempat Diretas, Kini Akun WA dan Akun Ojol Peneliti ICW Kembali Pulih

Menurut Usman, ini bukan pertama kalinya orang yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah mengalami peretasan dan serangan digital lainnya.

"Kami memandang serangan seperti ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik,” kata Usman yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI).

Baca juga: ICW: Ketidaklulusan Pegawai KPK Dalam Tes ASN Sudah Dirancang Sejak Awal

Usman berujar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi maka Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuh Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini