News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Mei 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mengecek penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada Mei 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan disalurkan pada Mei 2021.

Adapun bantuan sosial yang disalurkan Kemensos, yakni Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk bansos tunai yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan, yaitu Mei-Juni, dengan indeks bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Kemensos saat ini tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada KPM untuk pemanfaatannya.

Sementara itu, penyaluran Bansos PKH sudah masuk tahap kedua.

Baca juga: Kemlu: Indonesia Bakal Beri Bantuan Kemanusiaan ke Palestina Sebesar 500 Ribu USD

Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Sekjen PAN: Dukungan Indonesia untuk Palestina Harus Disertai Bantuan Nyata

Data Ganda Bansos

Kemensos berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sejak 2015 DTKS setiap tahun diperbarui. Ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK ada data ganda dan tidak padan dengan NIK,” ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Senin (17/5/2021), dikutip dari laman Kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak untuk memperbaiki data dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil penelusuran lapangan ditemukan satu PM bisa menerima sembilan bantuan dan sudah masuk temuan dari lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP dan KPK.

“Pencegahan dilakukan secara berkala, salah satunya menggelar koordinasi rutin dengan mengundang lembaga pengawasan BPK, BPKP dan KPK,” kata Risma.

Baca juga: Bantuan Logistik Pangan untuk Korban Perang di Gaza Palestina

Koordinasi rutin berupa konsultasi bagaimana cara untuk menyelesaian data PM di DTKS yang harus padan dengan data NIK yang dikelola Kemendagri.

Bagi PM dengan data ganda tetap bisa menerima bantuan sosial, namun data yang ganda sudah ditidurkan dan hanya satu menerima yang padan dengan NIK.

“Penerima yang sesuai aturan dan padan dengan NIK tetap menerima."

"Seorang bisa menerima 9 bantuan, maka yang 8 ‘ditidurkan’ sehingga hanya menerima 1."

"Saya ingatkan siapapun tak boleh ada yang main-main dengan data,” tegas Risma.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini