News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional.

Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan sesuai kesepakatan.

Di antaranya harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Dalam postingan akun resmi Instagram @kemnaker, disebutkan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?

Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Langsung Produktif Usai Libur Idulfitri

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini