TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM keliling, lengkap dengan waktu atau jadwal pelayanannya.
Menurut Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, SIM merupakan salah satu dokumen pribadi yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM ini memiliki batas waktu berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang.
Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.
Baca juga: Kapan Pengunjung ber-KTP Non-DKI Bisa Masuk ke Ragunan? Ini Jawaban Pengelola
Dikutip dari sipp.menpan.go.id, untuk melakukan Perpanjangan SIM melalui pelayanan keliling, siapkan beberapa syarat berikut ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:
1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
2. Mengisi formulir permohonan SIM
3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
4. Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
7. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan