News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Hakim Cecar Sespri Juliari Batubara soal Sewa Pesawat 18 Ribu Dolar AS

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar Selvy Nurbaity, Sekretaris Pribadi (sespri) Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, perihal sewa pesawat pribadi senilai 18 ribu dolar AS.

Awalnya dalam sidang, jaksa memutarkan rekaman percakapan telepon antara Selvy dengan Adi Wahyono.

Adi Wahyono merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial. 

Setelah mendengar percakapan itu, Hakim Damis mempertanyakan apakah Selvy yang menghubungi Adi atau sebaliknya.

Selvy lantas menjawab dirinyalah yang menelepon. 

Damis lantas menanyakan apa motif Selvy untuk menghubungi Adi terlebih dahulu. 

“Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?” tanya Hakim Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021). 

Baca juga: Office Boy Kemensos juga Transfer Ratusan Juta ke Sespri Juliari, Untuk Apa? 

Selvy lantas menjawab bahwa dirinya mendapat perintah dari Juliari untuk menghubungi Adi Wahyono perihal pembayaran sewa pesawat. 

Adapun sewa pesawat yang dimaksud disini adalah pesawat yang digunakan Juliari melakukan kunjungan kerja ke Kendal pada Oktober 2020. 

Hakim Damis kemudian mempertanyakan berapa jumlah yang harus dibayarkan untuk menyewa pesawat pribadi ke Kendal tersebut. 

“Sesuai tagihan USD 18 ribu,” jawab Selvy.

Selvy kemudian dicecar lagi apakah dirinya dapat membuktikan bahwa pembayaran itu dilakukan.

Hakim Damis mempertanyakan bukti penerimaan pembayaran tersebut. 

Dengan suara yang pelan, Selvy mengatakan bahwa ada bukti pembayaran berupa kertas bermaterai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

“Berupa kertas pak, tanda terima, ditandatangani di atas meterai,” jelas Selvy. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini