h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
Biaya
Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
Waktu Kerja
Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.
Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :
a. Senin -Kamis 08.00-14.00 Wib
b. Jumat 08.00-11.00 Wib
c. Sabtu 08.00-13.00 Wib
d. Hari libur nasional Situasional
Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A, C, D adalah 30 menit.
Mekanisme Pelayanan
a. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan
b. Mulai pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran
c. Melakukan verifikasi persyaratan
- Verifikasi data identitas
- Digital foto captured
- Finger print captured
- Signature captured (10 jari)
d. Input data identitas pemohon
e. Lakukan Registrasi
f. Cetak SIM
g. SIM diserahkan kepada pemohon
h. Arsip SIM terbaru akan otomatis tersimpan dalam data base
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait SIM Keliling