TRIBUUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan besaran biaya perpanjangan SIM keliling.
Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka SIM harus diperpanjang.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM
Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.
Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling yang dikutip dari sipp.menpan.go.id:
Persyaratan
a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
b. Mengisi formulir permohonan SIM
c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
f. Melampirkan surat keterangan dokter
g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan