News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata di Papua

KKB Papua Ditetapkan sebagai Teroris, Densus 88 Belum Diturunkan untuk Kejar KKB, Apa Alasannya?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Pemerintah telah mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris di Papua. Namun hingga kini, Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam pengejaran KKB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), meskipun pemerintah telah mengumumkan KKB sebagai teroris di Papua.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan Densus 88 masih menunggu intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diturunkan di Papua.

"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: 2 Oknum Polisi Penjual Senjata Api Kepada KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Ia memastikan Densus 88 nantinya pasti akan dilibatkan usai penetapan KKB Papua sebagai teroris. Tim Densus nantinya akan membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar para pelaku.

"Tentunya pasti ada pelibatan," tukasnya.

Baca juga: Kronologi Baku Tembak 12 Prajurit TNI dengan KKB di Pegunungan Bintang, Bermula Dari Mobil Mogok

Baca juga: Empat Anggota TNI Jadi Korban Penembakan KKB di Pegunungan Bintang

Dicap teroris

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021). (Puspen Mabes TNI)

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Mahfud MD: Pengejaran Terhadap Teroris KKB di Papua Dilakukan Secara Fokus dan Hati-hati

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pengejaran terhadap teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dilakukan secara fokus dan hati-hati.

Mahfud mengatakan hal tersebut dilakukan agar  warga sipil tidak menjadi korban.

Ia juga menegaskan pengejaran terhadap kelompok teroris di Papua tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu (19/5/2021).

"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan salah satu tugas pokok aparat keamanan yang melakukan pengejaran terhadap kelompok teroris tersebut adalah memisahkan kelompok teroris dengan warga sipil.

Mahfud menjelaskan pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan agar teroris tidak menjadikan masyarakat atau warga sipil sebagai tameng. 

Karena menurutnya, selama ini kelompok teroris kerap berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng setelah membuat kekacauan.

Mahfud menjelaskan saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat sampai lima tempat kelompok teroris tersebut bersembunyi.

Sebagian dari tempat-tempat tersebut, kata Mahfud, saat ini sudah dikuasai oleh aparat keamanan.

Meski telah berhasil mengidentifikasi sejumlah markas teroris tersebut, kata Mahfud, aparat keamanan tetap melakukan penyisiran dengan hati-hati untuk memastikan warga sipil tidak menjadi korban.

Baca juga: 8 Orang Tewas dalam Kontak Senjata dengan Aparat Sejak KKB di Papua Ditetapkan Kelompok Teroris

Selain berhasil mengidentifikasi tempat, kata Mahfud, pemerintah juga berhasil mengidentifikasi para pelaku teroris tersebut guna melakukan pemisahan teroris dengan warga sipil.

Tidak hanya itu, kata dia, aparat keamanan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam upayanya memberantas para teroris di Papua tersebut.

Prosedur tersebut di antaranya adalah prosedur penembakkan yang ketat.

"Dengan demikian, setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha dan cukup berhasil sekarang ini memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini