Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan, membenarkan bila PNS tajir Rohadi pernah membelikannya mobil Pajero Sport bernomor polisi B 2 RPC.
Hal tersebut diungkap Saanan saat menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Saanan mengatakan mobil tersebut dibelikan Rohadi untuk operasionalnya bolak-balik Jakarta-Indramayu.
Saanan menjelaskan dalam hal ini ia juga diminta Rohadi untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan di sekitar RS Reisya di Indramayu.
Baca juga: Di Persidangan Rohadi, Hakim Tegur Saksi: Kau Jangan Tutup-tutupi Ya
Ia juga membenarkan namanya yang tercatat dalam STNK sebagai pemilik kendaraan tersebut meski mengaku bukan ia sendiri yang membelinya.
"Jadi begini Pak, saya karena tinggal saya kan di Bekasi. Saya mondar-mandir Jakarta Indramayu, akhirnya saya dikasih kendaraan operasional itu," kata Saanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Namun demikian, kata Saanan, ia tidak tahu berapa harga mobil tersebut.
Baca juga: Pemda Indramayu Berniat Gunakan Aset Milik PNS Tajir Rohadi Sebagai Rumah Sakit Covid-19
Saanan juga mengaku tidak mengetahui di mana Rohadi membeli mobil tersebut.
"Tidak tahu, Pak," jawab Saanan.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara TPPU Rohadi didakwa melakukan pencuci uang hasil kejahatan sejumlah Rp 40.598.862.000.
Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.