News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Sebut Eks Bupati Indramayu Anna Sophanah Pernah Diberi Mobil

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Kamis (20/5/2021).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Saanan menyebut mantan Bupati Indramayu Anna Sophanah telah menerima satu unit mobil Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 104 ANA.

Saanan mengatakan mobil tersebut diserahkan mantan Direktur Utama PT Reysa Mitra Medika, Aji Husodo, kepada seorang kepala desa di Indramayu.

Kepala desa di Indramayu tersebut, kata Saanan, kemudian mengantarkannya kepada Ana.

Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu

Saanan juga membenarkan foto penyerahan mobil dari Aji kepada kepala desa tersebut yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

"Seingat saya ketika itu penyerahan mobil untuk Bupati Indramayu diserahkan ke kepala desa. Mobil itu diserahkan untuk Bupati, yang mengantar kepala desa," kata Saanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).

Namun demikian, kata Saanan, ia tidak mengetahui siapa yang membeli mobil tersebut dan dalam rangka apa mobil tersebut diserahkan.

Baca juga: Di Persidangan Rohadi, Hakim Tegur Saksi: Kau Jangan Tutup-tutupi Ya

Ia juga mengaku tidak ikut dalam acara penyerahan tersebut.

"Saya tidak tahu," kata Saanan.

Diketahui Rohadi merupakan mantan Wakil Direktur PT Reysa Mitra Medika.

Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Akui Banyak Transaksi Mencurigakan ke Rekening Terdakwa

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.

Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini