TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, sejumlah kasus pidana melibatkan anak di bawah umur muncul ke publik.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pelakunya masih kategori anak di bawah umur.
Lantas, bagaimana pemberlakuan hukuman pidana bagi pelaku yang masih di bawah umur?
Dyah Liestriningsih, ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Peradi Solo menyebut penjatuhan sanksi pidana pada pelaku yang masih kategori anak-anak, harus memperhatikan dua undang-undangĀ (UU).
Di antaranya, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca juga: Ribuan Advokat DPN Indonesia dapat Kemudahan Punya Kantor Premium dan Mewah
Dalam hal ini, anak masih dianggap tak cakap hukum dan mental.
Menurutnya, kategori anak sebagai pelaku tindak pidana dibatasi usia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
"Bahwa yang dikategorikan sebagai pelaku kejahatan untuk anak, dibatasi pada usia. Jadi, usia setelah 12 tahun, kemudian menginjak sebelum 18 tahun."
"Sesudah 18 tahun, tapi sebelum 21 tahun," ucapnya dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (24/5/2021).
Namun beda halnya, jika anak di bawah kisaran umur tersebut sudah menikah.
Baca juga: Anggota DPR Beberkan Dasar Hukum Penggunaan Pelat Kendaraan Khusus DPR
Maka, pelaku termasuk ke dalam kategori dewasa.
"Kalau misalnya, usianya masih di bawah 18 tahun tapi sudah menikah."
"Itu termasuk bukan lagi anak-anak, tapi sudah dianggap dewasa," lanjutnya.
Dyah mengatakan, sistem peradilan anak akan mengedepankan keadilan restoratif.