Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan pimpinan KPK, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arahan dimaksud yakni soal pernyataan Jokowi yang menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos.
"Apa yg telah dilakukan KemenpanRB, BKN & Pimpinan KPK? Apakah masih akan lempar tgjawab, atau sudah ada tindakan signifikan? Jelaskanlah ke publik," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, Senin (24/5/2021).
Dicuitannya, Febri turut menyematkan akun Twitter milik @KemensetnegRI, @kempanrb, @tjahjo_kumolo, dan @BKNgoid.
Pasalnya, ia melanjutkan, sudah hampir tujuh hari arahan tersebut belum juga ditindaklanjuti.
"Sudah 7 hari sjk Presiden smpaikan arahan ttg #75PegawaiKPK (17-24 Mei 2021)," tulis Febri.
Febri menilai arahan Presiden Jokowi tentang nasib 75 pegawai KPK secara prinsip ada aspek yang positif.
Akan tetapi, kredibilitas implementasi pernyataan tersebut adalah ujian sesungguhnya.
"Seperti yg telah saya smpaikan jg 7 hari lalu sbg respon pernyataan Presiden. Scr prinsip ada aspek yg positif dr pernyataan Presiden, namun kredibilitas implementasi pernyataan tsb adalah ujian sesungguhnya. Apakah dipatuhi atau brhenti pd pernyataan. Kt perlu ingatkan terus..," cuitnya lagi.