Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli hingga Oktober 2021.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39/2019.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting.
Baca juga: ASN Misterius, 12 Tahun Terima Gaji dan Pensiun tapi Tidak Ada Orangnya, BKN: Ada 97.000 Data
Pertama, untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.
Kedua, meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK ink bersifat wajib.
Alasannya, BKN telah menyiapkan sejumlah aturan yang menyangkut kepegawaian ASN dalam berkarir selanjutnya.
Baca juga: Oknum ASN Jual Vaksin ilegal, Kemenkes Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Masyarakat Diimbau Tak Beli
"Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).
Selian itu, Paryono juga mengatakan, jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
Paryono menambahkan, skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Pendaftaran Hanya Melalui Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
Penunjukan user admin ditetapkan BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya ASN dan PPT non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;