Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia merespons dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.
"Kejadian kebocoran data pribadi bukan yang pertama di Indonesia, ini mengapa pentingnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan," kata Farah kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Farah menilai, apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini hanya sekadar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah.
Menurutnya kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia.
"Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data," ujarnya.
Baca juga: Polisi Akan Gali Informasi Ini di Pemanggilan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kebocoran Data Kependudukan
Selain itu, Fraksi PAN mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekadar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data.
Namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis risiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.
"Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," ucapnya.
Lebih lanjut, Farah mengimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya.
"Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk di-share untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online," ujarnya.