News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenko Polhukam Tegaskan Pemerintah Akan Revisi Pasal-pasal Karet UU ITE

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD tepis asumsi publik soal pemerintah ambil untung pada pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet, pada Kompas Petang, Selasa (16/2/2021).

Selain itu, Koalisi menilai bahwa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan perbaikan atau revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi, dan yang terpenting bahwa telah ada perumusan norma-norma hukum yang keliru dalam beberapa pasal UU ITE yang sering digunakan. 

Selain itu, Koalisi juga menilai bahwa selama ini pemerintah melupakan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi dan jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada. 

Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali. 
 
Oleh karena itu, Koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE.

Kedua, Koalisi mendesak pemerintah membuka akses dokumen SKB, baik draf maupun lampiran, kepada publik terlebih dahulu agar mendapatkan masukan dari publik. 

Ketiga, Koalisi mendesak pemerintah melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi UU ITE selama ini.

Keempat, Koalisi mendesak pemerintah memperhatikan aspirasi dan secara terbuka melibatkan masyarakat yang selama ini memberikan perhatian cukup serius terhadap implementasi UU ITE.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini