News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Saksi Dengar Sespri Edhy Prabowo Bicara Soal Pembelian Jam Tangan Mewah Rolex

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur), untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (25/5/2021).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) menghadirkan saksi bernama Achmad Syaihal Anam.

Di persidangan, Syaihal mengakui ada percakapan soal pembelian jam tangan mewah merek Rolex. 

"Ada pembicaraan pak Edhy minta belikan jam Rolex?," tanya jaksa di persidangan.

Syaihal membenarkan sempat mendengar perbincangan antara Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin dengan Deden Purnama. Isinya membicarakan permintaan pembelian jam tangan merek Rolex terbaru.

Namun Syaihal mengaku tidak tahu menahu dari mana asal permintaan tersebut. 

"Saya hanya mendengar saja. Ada yang beli jam Rolex gitu aja pak. Permintaan siapa saya kurang tahu," jawab Syaihal.

Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syaihal, yang kemudian dibenarkan Syaihal.

Saksi di Sidang Edhy Prabowo (Ist)

"Saya mendengar percakapan Amiril dengan Deden Purnama di restoran daerah Bogor. Mereka membicarakan permintaan pembelian jam tangan merk Rolex terbaru. Saat itu masih proses pemesanan," ucap jaksa membaca BAP.

"Benar," singkat Syaihal.

Diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap Edhy mengalirkan uang suap itu ke sejumlah pihak, termasuk membelanjakan barang - barang mewah.

Pertama, pada Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur, untuk sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp70 juta.

Di bulan yang sama Edhy juga membayar sewa apartemen untuk sekretarisnya yang bernama Putri Elok Sekar Sari di bilangan Cikini, Jakarta Pusat senilai Rp80 juta.

Baca juga: Mantan Sespri Edhy Prabowo Dicecar Jaksa soal Belanja Peralatan Rumah Tangga Ratusan Juta Rupiah

Kepada penyanyi dangdut Betty Elista, Edhy memberikan uang senilai Rp15 juta pada September hingga Oktober 2020.

Selain kepada para wanita tersebut Edhy juga menggunakan uang hasil suap benur untuk keperluan lain.

Misalnya, Juni 2020, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin membayar Rp147 juta untuk membeli tanah di Blok Jatinegara Desa Cibodas luas 73,5 tumbak atau 1.029 m³.

Kemudian, pada Juli 2020 Edhy membeli tanah senilai Rp3 miliar serta membeli 17 unit sepeda road bike yang nilai totalnya Rp277 juta.

"Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2," ucap jaksa.

Kemudian, Edhy juga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya yakni, Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda Rp118,4 juta.

Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Edhy juga menggunakan Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Dia pun memberikan Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh.

Selanjutnya menggunakan Rp500 juta membeli tanah milik Aan Prawira di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia juga memberikan Rp414 juta membeli mobil HRV untuk Anggia.

Edhy menggunakan Rp302,6 juta untuk membeli jam tangan merek Jacob & Co.

Dia juga menggunakan Rp750 juta membayar jasa notaris Alvin Nugraha untuk balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, senilai 5.000 dolar AS atau setara Rp73,02 juta kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.

Kemudian, Rp740 juta untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold dan Rp175 juta untuk membayar pajak Bea Cukai.

Dia juga Membeli mobil satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer Rp3,4 miliar.

Kemudian, uang senilai Rp2,5 miliar diberikan ke Staf Edhy, Qusairi Rowi.

Sisanya ditranfer ke beberapa rekening yang diberikan oleh Amiril.

Edhy juga memberikan Rp3,7 miliar ke PT Gardatama Nusantara.

Selain itu, Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mentransfer kepada beberapa pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini