News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Terdakwa Suap Bansos Covid-19 Mengaku Tak Pernah Diminta Fee oleh Juliari, Ini Kata Kuasa Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengaku tak habis pikir dengan dakwaan jaksa, terlebih setelah mendengar kesaksian beberapa saksi di persidangan.

Pernyataan Maqdir berangkat dari kesaksian Harry Van Sidabukke yang dihadirkan kembali oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kesaksiannya, Harry menyatakan tidak ada kaitan langsung perkara yang hari ini disidangkan dengan mantan Mensos Juliari.

"Sampai sekarang nggak ada (kaitannya) yang disampaikan," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Alasan Penyuap Juliari Beri Sepeda Brompton untuk Orang Dekat Ihsan Yunus: Agar dapat Proyek Lagi

Dalam sidang sebelumnya, Harry juga menyatakan tidak pernah memberikan langsung komitmen fee kepada Juliari.

Dia mengakui, permintaan fee komitmen itu hanya dari mantan anak buah Juliari yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry dalam ruang sidang.

Dalam persidangan, Harry juga menyebut mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli mantan Menteri Sosial.

Terhadap Kukuh, Harry mengaku dikenalkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono yang juga merupakan bekas anak buah Juliari dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 ini.

Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh.

Sebab dia mengaku baru hanya bertemu satu kali dengan Kukuh Ariwibowo.

Baca juga: Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid

"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah (membahas)," ucapnya.

Tak hanya itu, Harry juga mengatakan dalam sidang kalau dirinya pernah bertemu langsung dengan Juliari.

Saat itu mantan Mensos tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sembako di gudang PT. Mandala Hamonangan Sude yang ditangani langsung oleh Harry.

Sama halnya dengan Kukuh, dalam pertemuan itu, Harry mengklaim Juliari tidak pernah membahas soal kuota maupun fee pengadaan bansos.

"Nggak pernah mendengar (fee bansos)," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Uang ini disebut jaksa telah  diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp10 ribu perpaket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini