News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Diberhentikan, 24 Lainnya akan Dilakukan Pembinaan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK. Kelanjutan nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, 51 orang diberhentikan sementara 24 lainnya akan dilakukan pembinaan.

Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.

Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Tunggu Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait  Alih Status 75 Pegawai KPK

Baca juga: Yudi Purnomo: Presiden Jokowi Perlu Supervisi Polemik Alih Status Pegawai KPK

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

24 Bertahan

Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, TWK ini merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.

Hasil itu didapatkan melalui rapat koordinasi antara KPK bersama 5 pihak terkait, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Dalam rapat itu, hadir pula pihak asesor dalam TWK.

Pihak KPK menanyakan asesor, adakah pegawai yang bisa melakukan pembinaan dari 75 orang tak lolos TWK itu.

Baca juga: KPK Pecat 51 Pegawai Saat Kekurangan 100 Orang di Deputi Penindakan

Baca juga: KPK Isyaratkan Isi Slot Penyidik Setelah 51 Pegawai Diberhentikan

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama."

"Dari 75 pegawai, Ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex.

Sementara, 51 pegawai lainnya dinilai tak lulus penilaian asesor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini