News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers yang digelar oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama YLBHI dan LBH Jakarta secara virtual bertajuk 'Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden', Rabu (26/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian aktif.

Isnur menyebut kalau keputusan Firli yang memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melanggar etik KPK.

"Kami meminta Kapolri karena Firli kami yakini kami duga kuat dia melakukan pelanggaran etik, Kapolri pak Sigit untuk tarik, tarik pak Firli kembali seperti waktu dia di zaman deputi penindakan karena diduga kuat melanggar etik ditemukan melanggar etik," tutur Isnur saat konferensi pers dengan ICW dan LBH Jakarta secara virtual, Rabu (26/5/2021).

Pelanggaran etik yang dimaksud Isnur yakni dengan membantah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian status pegawai tetap KPK.

"Sekarang kami minta pak Sigit (Kapolri) untuk menarik dia (Firli), atau memang setidaknya kalau tidak bisa status kepolisian dia diberhentikan secara tidak hormat karena membantah perintah presiden dia selama ini adalah polisi aktif," ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang mengatakan kalau Kapolri harus melihat lebih jauh kelakuan dari Firli Bahuri yang kerap menciptakan kontroversi.

Tak hanya itu, kata dia, Firli saat ini telah membangkang kebijakan Presiden terkait peraturan pemutusan pegawai KPK.

Sebab kata Kurnia, kebijakan anggota Polri selama masih aktif menjabat berada ditangan Presiden Jokowi, jika telah terdapat upaya untuk tidak mendengarkan perintah tersebut maka perlu untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Maka itu perlu tindakan konkret dari Kapolri dorongan kita itu memberhentikan atau menarik pak firli yang telah membuat onar ini yang meruntuhkan citra polri agar tidak lagi berkantor di KPK," kata Kurnia menanggapi.

Bahkan Firli mengatakan telah melayangkan surat ke Mabes Polri yang ditujukkan kepada Kapolri atas desakannya itu.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Jendral Listyo Sigit prabowo untuk itu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera memanggil untuk menyidangkan para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Hal itu disampaikan Kurnia saat konferensi pers secara virtual bersama YLBHI dan LBH Jakarta dengan tema 'Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden'.

"Dorongan dari ICW ada beberapa hal yang pertama karena laporan ini sudah masuk ke dewan pengawas, harusnya dewas meminta klarifikasi bahkan menyidang kan pimpinan KPK," kata Kurnia, Rabu (26/5/2021).

Hal itu dikarenakan kata Kurnia kebijakan yang diambil oleh Firli Bahuri telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.

"Itu sudah jelas sekali lima nilai dalam peraturan dewan pengawas nomor 1 tahun 2020 itu dilanggar mulai dari nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesional dan Kepemimpinan," ucap Kurnia.

Kendati begitu dirinya menyayangkan atas satu keputusan anggota Dewas KPK yang menurut Kurnia menyatakan diri menjadi juru bicara Pimpinan KPK.

Anggota Dewas yang dimaksud yakni Profesor Indrianto yang malah membenarkan adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut yang dinilainya absurd atau tidak jelas.

"Ini harusnya segera ditindaklanjuti untuk menjadikan lembaga dewas itu benar-benar adil, objektif dan menjadi menilai atau mengevaluasi kinerja dari pimpinan KPK," tutur Kurnia.

Desakan kedua yang dilayangkan ICW melalui Kurnia yakni untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dan menegur kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pimpinan KPK.

Mengingat kata Kurnia kedudukan Presiden merupakan pemimpin tertinggi ASN dan selaku pihak eksekutif yang membawahi KPK.

"Dalam konteks pasal 3 undang-undang KPK harusnya (Presiden Jokowi) menegur  kepala Badan Kepegawaian Negara dan pimpinan KPK," ucapnya.

Teguran itu perlu dilakukan, sebab kata Kurnia, saat ini Presiden Jokowi seakan dipermalukan karena peraturannya yang menyatakan tidak boleh memberhentikan pegawai KPK disikapi lain oleh kepala BKN dan pimpinan KPK.

"Karena saya rasa ini sudah keterlaluan presiden seakan dipermalukan di depan seluruh masyarakat, presiden sudah mengeluarkan secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian tapi di balas oleh pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian, dipaksa 51 pegawai itu diberikan tanda merah," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini