TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Hal tersebut, dikatakan Boyamin, dilakukan untuk memperkuat putusan MK yang menyatakan proses alih status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," sambung Boyamin.
Boyamin mengatakan putusan MK tidak sesuai dengan tindakan pimpinan KPK dalam mengatasi polemik ini.
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai masih dinyatakan tidak bisa kembali bergabung dan berstatus 'merah'.
Boyamin mengatakan rencananya uji materi akan diajukan pekan depan.
"Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," lanjut Boyamin.
Berdasar pertimbangan putusan MK, dikatakan Boyamin, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyami.
Baca juga: MAKI Akan Uji Materi ke MK Soal Pegawai KPK Tidak Lulus TWK
MAKI pun memberikan materi yang akan diajukan ke MK pada Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019:
Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).
Pasal 24 Ayat (2), (3):
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .