"Bagaimana bisa membuktikan dugaan intervensi itu mempengaruhi hasil, nah ini yang kita tidak bisa lihat. Ditambah, kemarin dari jawaban pihak terkait, kita sudah mendapatkan fakta bahwa video yang dijadikan bukti oleh pemohon itu bukan video kejadian di tempat PSU, tapi di kabupaten seberang," imbuh Andi Syafrani.
Baca juga: Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS
Atas dasar itu, termohon KPU Labusel sangat yakin permohonan pemohon Hasnah-Kholil akan ditolak oleh mejelis hakim MK. Dan sangat jauh, kalau permohan diskualifikasi dikabulkan oleh MK.
"Kalau alasannya masyarakat sudah memilih, memilih dengan baik, dikawal oleh polisi bahkan TNI dengan jumlah yang sangat signifikan, tidak ada kejadian apa-apa, terus apa dasar hukum untuk diskualifikasi, itu pertanyaannya. Kami yakin tidak akan ada diskualifikasi," kata Andi Syafrani.
Terakhir, Andi Syafrani berharap, pada persidangan besok semua saksi yang dihadirkan bisa tampil dan memberikan kesaksian. Jika tidak bisa hadir secara fisik ke MK, setidaknya bisa virtaul dari Kantor KPU RI.
Dihubungi terpisah, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, gugatan ke MK adalah hal biasa.
Setiap perkara di MK, tidak otomatis dikabulkan.
"Kalaupun lolos di formilnya, belum tentu di materilnya," ujar Ray menanggapi PHP tiga pilkada di Sumut (Labuhanbatu, Labusel dan Mandailing Natal).
Dijadwalkan, sidang pembuktian PHP Pilkada Labusel jilid II akan berlangsung pada Jumat (28/5/2021) besok, pagi hingga sore.
Dan rencananya, putusan akhir berkekuatan hukum tetap akan disampaikan pada pekan depan atau awal bulan Juni.