TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menjatuhkan vonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Tidak hanya dirinya, vonis tersebut juga dijatuhkan kepada 5 eks pemimpim Front Pembela Islam (FPI) lainnya.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan 5 eks pemimpin FPI tersebut yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Bantah Ada Penggalangan Dana, Denda Perkara Kerumunan Megamendung Bakal Dibayar Keluarga Rizieq
Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan.
Sementara itu dikutip dari TribunJakarta.com, berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq dan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.
Baik Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.
Mereka juga membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas
8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Sidang Pledoi
Diketahui saat sidang yang digelar PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) tersebut, Rizieq Shihab tampak membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Diketahui dirinya sempat menangis ketika membacakan pledoi.
Rizieq mengatakan soal pengasingannya di Arab Saudi dan saat itu tidak bisa pulang ke Indonesia.
Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Perangi Baliho FPI saat Kepulangannya dari Arab, Rizieq Shihab: Pangdam Jaya Tak Punya Nyali
Dirinya menangis saat mengatakan soal Indonesia merupakan negara tercintanya, menjadi tempat berjuang membela agama.
Bahkan dirinya mengaku siap menghadapi risikonya.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Singgung Tokoh Ahok, Jokowi hingga Artis Raffi Ahmad
Dalam Pledoi yang dibacakannya, Rizieq Shihab juga sempat menyinggung soal aktifitas-aktifitas yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Dirinya bermaksud membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan para pejabat, tokoh, hingga artis di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.
Diberitakan Tribunnews, nama-nama tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hingga Raffi Ahmad.
"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.
Berikut beberapa kegiatan serta tokoh yang disinggung Rizieq Shihab dalam pledoinya.
1. Habib Luthfi Yahya di Pekalongan
Disebutkan Rizieq, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.
2. Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution
Ada juga nama anak dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Disebutkannya saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, dianggap telah melakukan belasan kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Bacakan Pledoi di Ruang Sidang
3. Ahok dan Raffi Ahmad
Diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael pada tanggal 13 Januari 2021.
Hal ini disebut Rizieq Shihab menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
4. Moeldoko
Kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat 5 Maret 2021 yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.
Bahkan hingga terjadi rusuh bentrok mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang, Sumut.
5. Presiden Jokowi
Kegiatan Presiden Jokowi pada tanggal 18 Januari 2021 di Kalimantan Selatan, dikatakan Rizieq juga melanggar prokes.
Karena acara tersebut mengundang kerumunan ribuan massa.
Selain itu juga kegiatan Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, di mana memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
6. Sandiaga Uno
Rizieq juga turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru pada momentum Lebaran 2021, yakni puluhan ribu orang berkerumun di objek wisata Ancol.
Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan, maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.
Untuk itulah dirinya mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
Berita soal Rizieq Shihab lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjakarta/Bima Putra)