TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan RI resmi membuka 4.148 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Sebanyak 494 dari jumlah keseluruhan, diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK sederajat.
Lulusan SMA/SMK sederajat dapat mendaftar CPNS 2021 Kejaksaan RI sebagai pengawal tahanan/narapidana.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan RI di akun Instagram resminya, @biropegkejaksaan, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Apa Bisa Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK 2021? Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Syaratnya
Syarat Pengawal Tahanan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, saat ini, Kejaksaan RI belum mengumumkan terkait syarat seleksi CPNS 2021, khususnya formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.
Jika, merujuk pada seleksi CPNS 2019 atau tahun sebelumnya, Kejaksaan RI juga menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar formasi Pengawal Tahanan.
Persyaratan lama ini setidaknya bisa menjadi acuan bagi calon pendaftar formasi Pengawal Tahanan/Narapidana CPNS Kejaksaan RI 2021.
Hal itu karena tidak menutup kemungkinan persyaratan bisa saja bertambah atau berkurang.
1. Pengawal Tahanan untuk formasi pelamar umum
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.