News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Rizieq, para tersangka lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa, yakni 8 bulan penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.

Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Vonis yang diketok hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dari lima dakwaan jaksa, hanya terbukti pada dakwaan ketiga yakni tentang kekarantinaan kesehatan.

Hukuman maksimal dakwaan ini adalah 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara dakwaan terkait penghasutan, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.

"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," ujar hakim.

Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.

Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI dari Dakwaan UU Ormas

Padahal, Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.

"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan. Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Adapun pertimbangan hakim terhadap vonis tersebut ada yang memberatkan dan yang meringankan.

Pertimbangan memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.
Sementara yang meringankan, Rizieq dkk dinilai jujur dalam persidangan.

"Terdakwa-terdakwa memberikan keterangan dengan jujur sehingga memudahkan persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," ucap hakim.

Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi.

Rizieq dan FPI kemudian membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.

Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020.

Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung hingga Didenda Rp 20 Juta

Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.

Meski demikian, hakim meyakini peristiwa ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Sebelumnya dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara.

Pikir-pikir

Terkait vonis hakim itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur. Meski ia tetap menilai Rizieq dkk tidak layak dibui.

"Tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan. Ttetapi secara pribadi saya bersyukur, alhamdulillah," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz menyoroti dua hal dalam putusan majelis hakim dalam kasus Petamburan.

Salah satunya dia mengapresiasi soal dakwaan penghasutan yang tidak terbukti.

"Dua yang jadi catatan adalah, majelis hakim menjelaskan Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah (pasal) 160 (KUHP) yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," ungkapnya.

Menurut hitung-hitungan Aziz berdasarkan vonis hakim di kasus Petamburan, Habib Rizieq diperkirakan bisa bebas pada bulan Juli 2021.

Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, Aziz memperkirakan mereka bisa keluar lebih lama 2-3 bulan.

"Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ungkap Aziz.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini