TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai berlakunya tarif terhadap transaksi cek saldo dan tarik tunai pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, tak sejalan dengan awal dibuatnya ATM Link.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menyebut, dulu pemerintah atau Bank Indonesia menerapkan adanya ATM Link dengan tujuan agar ada efisiensi, bahkan gratis.
"Tapi sekarang malah dikenakan tarif, lalu gunanya apa (ATM Link) kalau dikenakan biaya."
"Ini kebijakan kurang fair, serta eksploitatif terhadap konsumen," ungkap Tulus dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (27/5/2021).
Diketahui, dengan adanya penyesuaian tersebut, maka transaksi cek saldo di ATM Link berbeda logo bank akan dikenakan biaya Rp 2.500.
Sedangkan untuk tarik tunai akan dikenai biaya Rp 5.000.
Baca juga: Ketua Bank Himbara Pastikan Tak Ada Pelanggaran pada Pengenaan Tarif Transaksi ATM Link
Tulus juga menyebut kebijakan itu sangat memberatkan.
"Banyak protes masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu, saya melihat, lama-lama uang kita habis digerogoti untuk biaya administrasi bank," ujar Tulus
Tulus menyebut, banyaknya biaya administrasi bank akan menggerogoti dana tabungan nasabah.
Biaya yang dikeluarkan untuk administrasi, kata Tulus, tak sebanding dengan bunga yang didapat.
"Saldo kita tiap bulan dipotong biaya administrasi, paling tidak Rp 14 ribu, ada biaya ATM, ada potongan pajak dari pemerintah," ungkapnya.
"Sekarang kalau mau cek saja dikenakan potongan, itu saldo-saldo yang Rp 1 juta atau di bawahnya, akan habis untuk cek saldo saja," imbuh Tulus.
Baca juga: Empat Bank Ini Dilaporkan ke KPPU Buntut dari Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya
Diketahui, jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.
Sebelumnya, penggunaan ATM Link atau ATM Himbara yang berciri khas warna merah putih itu gratis untuk semua pengguna kartu debit semua bank BUMN.
Keempat bank milik pemerintah itu mematok biaya yang sama untuk transaksi tarik tunai, yakni Rp 5.000 di mesin ATM Himbara yang berbeda dan ATM Link, dari semula Rp 0 atau gratis.
Tarif tersebut berlaku untuk ATM Link yang berbeda bank.
Sementara untuk ATM Link yang masih satu bank, tidak dikenai biaya.
Baca juga: Per 1 Juni Cek Saldo dan Transfer di ATM Link Kena Biaya, Dompet Digital Siap Ambil Peluang
Lebih lanjut, Tulus meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar anggota Bank Himbara menganulir kebijakan ini.
"Sebaiknya OJK mendorong membatalkan kebijakan ini," ungkapnya.
"Karena merupakan kebijakan kontraproduktif, inkonsisten, dan upaya mengeksploitasi saldo bank milik konsumen, khususnya saldo-saldo di bawah Rp 10 juta, Rp 1 juta, kasihan sekali, karena itu akan digerogoti," imbuh Tulus.
Pernyataan Himbara
Sementara itu, Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengenaan kembali tarif di ATM berlogo Link itu.
Lantaran sebelum 2018, Bank Himbara juga mengenakan biaya transaksi di jaring ATM Link.
Baca juga: Ekonom: Pengenaan Biaya Transaksi ATM Tidak Untungkan Himbara
“Lalu setelah 2018 untuk tahap penetrasi dan periode promosi, itu dibebaskan. Pengenaan kembali biaya cek saldo di ATM Link Himbara itu, tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar,” ujar Sunarso secara virtual pada Selasa (25/5/2021), dikutip dari Kontan.
Ia bilang nasabah Himbara, masih tetap melakukan transaksi gratis di ATM Link dengan syarat menggunakan ATM Link milik bank yang bersangkutan.
Ia memberi contoh, pemegang kartu debit BRI bisa melakukan pengecekan saldo secara gratis di ATM BRI.
Selain itu, Direktur Utama BRI itu menyatakan nasabah juga bisa melakukan transaksi tersebut di mobile banking masing-masing bank.
“Sebenarnya ini semua masih manjakan nasabah bilang dibandingkan menggunakan ATM selain Humbara. Ini masih jauh murah dan masih gratis bila tahu caranya,” tambahnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kontan.co.id/Maizal Walfajri)