News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Satgas Penyelidik Keburu Dinonaktifkan, Upaya Penangkapan Harun Masiku Terhenti 

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid saat hadir dalam acara Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini' yang digelar Kamis (27/5/2021) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku disebut berada di Indonesia.

Namun saat ini mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum ditangkap karena penyelidik yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Hal itu disampaikan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun Al Rasyid.

Dia adalah Kepala Satgas Penyelidik KPK.

”Ada. Sinyal itu ada,” kata Harun Al Rasyid soal kemungkinan keberadaan Harun Masiku di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program ’Mata Najwa’, Jumat (28/5).

Baca juga: Penyidik KPK yang Tak Lolos TWK Sebut Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia, 2 Bulan Lalu Masih di LN

Menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku masih berada di luar negeri.

Saat itu ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya.

Namun, upaya itu terhambat, kini, Ia menyebut Harun Masiku yang telah menjadi buron 16 bulan itu telah masuk kembali ke Indonesia.

Najwa Shihab kemudian bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia.

Harun Al Rasyid tidak mengonfirmasi hal ini.

Dia mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.

"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun.

Baca juga: Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat

Hal ini terkait terbitnya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini