TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil perhitungan tetap kerugian negara atas adanya tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai kerugian negara di PT Asabri dari tahun 2012 hingga 2019 sebesar Rp 22,78 triliun.
Hasil perhitungan kerugian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (31/5/2021).
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan dana dan investasi PT Asabri Persero, selama 2021 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Tujuh Tersangka Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Agung menyebutkan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara, yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021 lalu.
Selain itu pemeriksaan investigasi juga dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
"Pemeriksaan investigasi dalam rangka Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) tersebut juga dilaksanakan berdasarkan, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)."
"Yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa keuangan dan tanggung jawab keuangan negara," sambungnya.
Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Asabri Dilimpahkan ke JPU
Terdapat Kecurangan Pengelolaan Uang dan Investasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan bahwa terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri Persero.
Kecurangan tersebut berlangsung selama tahun 2012 hingga 2019.
"Hasil pemeriksaan BPK, menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi, pada PT Asabri Persero selama tahun 2021 sampai dengan 2019," terang Agung.
Berupa kesepakatan pengaturan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri Akan Segera Disidangkan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham, dalam bentuk saham dan reksadana.