News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Dewas KPK: Penyidik Robin Terima Duit Rp 1,6 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.

Pemecatan melalui sidang etik karena yang bersangkutan menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Dewas KPK Berhentikan Penyidik Robin Secara Tak Terhormat

Albertina mengatakan tindakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin tidak bisa diampuni. 

Tindakan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. 

Tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.

Baca juga: Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri

Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. 

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini