TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.
Pemecatan melalui sidang etik karena yang bersangkutan menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Dewas KPK Berhentikan Penyidik Robin Secara Tak Terhormat
Albertina mengatakan tindakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin tidak bisa diampuni.
Tindakan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.
Tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.
Baca juga: Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri
Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.
Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.
Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.