News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Kasus Suap Bansos Juliari Batubara Hadirkan Saksi Kunci, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terus bergulir.

Saksi-saksi mulai mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap sebesar Rp 32,48 miliar yang dituduhkan kepada Juliari.

Rencananya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada persidangan Senin (31/5/2021).

Kedua saksi tersebut diduga merupakan saksi kunci.

"Saksi untuk Juliari hari Senin, 31 Mei 2021: Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Merespons hal tersebut, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci terkait kasus yang menyeret kliennya.

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas

Yang jelas, kata dia, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan, ada aliran uang ke Juliari.

"Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB (Juliari Peter Batubara), tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah, Senin (31/5/2021).

"Hemat saya dihadirkannya saksi MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) untuk didengar keterangannya adalah sebagai upaya JPU untuk mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. Tentu saja sah dilakukan JPU," imbuhnya.

Maqdir menyebut pihaknya tak gentar dan segala persiapan pun dilakukan.

Ia mengaku pihaknya akan mendalami detail soap penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh Juliari, tentunya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima kliennya.

"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," kata Maqdir.

Apalagi, dikatakannya, angka yang dinyatakan dalam surat dakwaan dinilai cukup besar, sementara dari pengakuan para saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang yang mereka serahkan hanya sedikit.

Berdasarkan BAP, uang yang diserahkan para saksi ke Matheus Joko adalah sebesar Rp 7.510.000.000 termasuk dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Sedangkan dalam surat dakwaan dari Harry van Sidabukke sebesar Rp 1.280.000.000 dan dari Ardian Iskandar Maddanatja, uang sebesar Rp1.950.000.000 dan kemudian dari vendor lain Rp 29.252.000.000," papar Maqdir.

Melihat angka yang sangat timpang ini, lanjut Maqdir, tentu akan menggali secara baik, terutama dari Matheus Joko Santoso.

"Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memprekuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia.

Dalam sidang sebelumnya, terpidana kasus suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 Harry Van Sidabukke menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dalam persidangan, Harry pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli menteri sosial.

Baca juga: Alasan Penyuap Juliari Beri Sepeda Brompton untuk Orang Dekat Ihsan Yunus: Agar dapat Proyek Lagi

Dia mengaku dikenalkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.

Bahkan Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh.

"Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.

Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh.

Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.

"Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota enggak pernah," kata Harry.

Harry yang mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako.

Pertemuan itu berlangsung di gudang PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos.

"Enggak pernah mendengar (fee bansos)," ujar Harry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini