Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kalau seorang terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Benny Tjokrosaputro tidak mengendalikan transaksi yang dilakukan manager investasi (MI) dalam mengelola investasi Jiwasraya sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya.
Dalam hal ini Hotman Paris, merupakan penasehat hukum dari salah satu 13 terdakwa korporasi yang kini diadili perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hotman sendiri merupakan kuasa hukum manajer investasi bernama MayBank Asset Management, yang didakwa telah mengelola investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya ini menyatakan kalau semua transaksi PT Jiwasraya terkait investasi dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 Korporasi yang telah didakwa jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa Agung Akui Sedang Tangani Kasus Oknum Anggota BPK Rintangi Penyidikan Jiwasraya
Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sudah sesuai aturan belaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia, bukan pasar gelap.
“Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny,” katanya saat ditemui awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat usai sidang dakwaan terhadap 13 terdakwa korporasi, Senin (31/5/2021).
Hotman secara tegas juga membantah bahwa kliennya yakni MayBank Asset Management, dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola korporasi
Melainkan kata Hotman konstruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut langsung datang dari investor yakni PT Asuransi Jiwasraya sendiri.
Baca juga: Hari Ini, PN Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Terhadap 13 Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya
"Tidak ada kaitan sama kita, kenal saja enggak, gimana mau komunikasi (dengan Benny Tjokro)," ucapnya.
Hotman juga mengatakan bahwa pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh korporasi, terutama kliennya, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, bila kemudian hari terjadi kerugian, bukan berarti telah ada perbuatan tindak pidana, melainkan munculnya resiko bisnis.
"Dari mana logikanya, orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana, tidak ada dalam Undang-Undang di Indonesia, kalau membeli saham yang sudah lama terdaftar diperjual belikan di bursa saham, kalau rugi berarti perbuatan pidana," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah mendakwa 13 perusahaan manajer investasi melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT AJS selama 2008-2018.