News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM: Stigma Terhadap Pegawai KPK Akan Menghancurkan Anak Cucunya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan stigma terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinyatakan tidak lolos tidak hanya akan menghancurkan pegawai yang bersangkutan.

Namun, lanjut dia, stigma tersebut juga akan menghancurkan anak dan cucu mereka.

Untuk itu, kata Anam, pihaknya mengingatkan semua pihak untuk menghentikan semua stigma terhadap mereka.

Hal tersebut disampaikam Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dam alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).

"Sejak awal Komnas HAM memberikan atensi terhadap stigma dan kami mengingatkan hentikan soal stigma terhadap semua kelompok termasuk yang mengikuti tes ini. Karena stigma itu tidak hanya menghancurkan orang saat ini tetapi juga menghancurkan anak cucunya," kata Anam.

Anam mengatakan pihaknya telah banyak sekali menangani perkara terkait stigma.

Berdasarkan pengalaman itu, kata Anam, dampak stigma terhadap para korban stigmatisasi tersebut akan berdampak pada sejumlah persoalan di antaranya yang bernuansa kepidanaan, keperdataan, dan administrasi yang menimpa mereka.

"Itu problemnya serius. Makanya kami minta untuk dihentikan, stigma ini dihentikan," kata Anam.

Sebelumnya Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mengetahui siapa saja nama 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan diberhentikan serta 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK namun akan dilakukan pembinaan.

Namun bagaimanapun, kata Novel, kebijakan pimpinan KPK tersebut merupakan penghinaan.

"Tidak tahu saya. Saya kira sama seperti keterangan saya kemarin ya, mau 24 mau 51 itu bentuk penghinaan," kata Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Beredar 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Novel menilai hal tersebut penghinaan karena menurutnya hal tersebut adalah stigmatisasi terhadap 75 pegawai KPK yang telah bekerja sebaik mungkin untuk pemberantasan korupsi dinyatakan tidak lolos TWK sehingga terkesan tidak Pancasilais.

Hal tersebut, kata dia, merupakan sesuatu yang keji dan jahat.

"Saya kira itu tuduhannya keji, jahat dan saya juga tidak mengerti kenapa bisa orang punya kepentingan jahat begitu untuk membikin stigma, dan itu tidak boleh terjadi," kata Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini