News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Berikut Penjelasan BKN Tentang Jadwal Seleksi

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Simak penjelasan BKN mengenai jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan BKN mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang urung dilakukan.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa dilaksanakan pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni hari ini, Senin (31/5/2021).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan informasi terkait penundaan pendaftaran CPNS 2021 dalam akun Instagram @bkngoidofficial.

"Banyak sekali yg bertanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?

Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka.

Akan tiba waktunya Mimin bakal buka-bukaan tentang itu. Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya. "

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, DPR Usulkan Penambahan Kuota

Merujuk Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tentang informasi pengadaan ASN tahun 2021, saat ini beberapa instansi masih ada usulan revisi terkait formasi ASN tahun 2021.

Oleh karena itu, pemerintah masih belum menetapkan waktu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleskis akan diinformasikan lebih lanjut."

Sembari menunggu informasi selanjutnya mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, calon peserta dapat mempersiapkan segala persyaratannya terlebih dahulu.

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini