TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Sufmi Dasco Ahmad menyoroti kelompok yang menyuarakan tidak memilih alias golput (golongan putih) di Pemilu 2024.
Dasco mengingatkan ada sanksi bagi mereka yang mengajak golput.
Menurutnya, golput bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar undang-undang.
"Undang-Undang Pemilu mencegah golput terjadi, tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," kata Dasco melalui keterangannya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Pasha Ungu Masuk Bursa Pilkada DKI 2022? Sempat Bela Anies dan Kritik Giring Soal Banjir Jakarta
Selain mengutip Pasal 531, Dasco juga menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".
Dasco mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput.
Baca juga: KPU RI Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada 20 November 2024
Baginya, golput bukanlah sifat kesatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri.
"Anggaran pemilu itu sangat besar. Karena itu gunakanlah sebaik mungkin. Kalau kita dikasih kesempatan lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak kesatria," ujar Dasco.