Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Sri Haryati tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5/2021).
Sri Haryati sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 yang menjerat mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sri Haryati mengaku sakit sehingga tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Untuk itu, tim penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Sri Haryati.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul yang Buat Negara Rugi Rp 152 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR); dan PT AP sebagai tersangka korporasi.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan
Jenderal bintang satu polisi itu menjelaskan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri