TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bahwa penggalangan dana untuk sosial memang harus sesuai izin pemerintah.
Hal ini tertuang dalam undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP No.29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Pada dasarnya memang harus sesuai izin pemerintah, jika lingkupnya sampai pada luar negeri maka perlu izin dari menteri sosial. Yang melakukan penggalangan dana tidak bisa individu," kata Suparji Ahmad dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Meski demikian, seorang tokoh atau influencer yang secara individu menggalang dana untuk kemanusiaan, misalnya untuk Palestina harus bisa mempertanggungjawabkannya. Publik berhak tau ke mana dana tersebut disalurkan.
"Dan tokoh agama, influencer yang menggalang dana untuk membantu Palestina tak perlu dipandang negatif. Selama tokoh/influencer tersebut mampu mempertanggungjawabkan. Artinya persoalan izin/tidak tak perlu dipermasalahkan terlalu jauh" paparnya.
"Penggalangan dana oleh para tokoh wujud kepedulian bangsa Indonesia terhadap rakyat Palestina. Seharusnya kita mendukung, karena Indonesia tak pernah memihak pada Israel," ulasnya.
Baca juga: Klarifikasi Taqy Malik setelah Dituding Gelapkan Dana Sumbangan Untuk Palestina
Masyarakat, kata Suparji, di sisi lain juga harus selektif dalam mengikuti penggalangan dana.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat sembarangan dalam menyalurkan dana sehingga dana yang terkumpul tak jelas peruntukannya.
"Harus benar-benar lembaga yang track record-nya jelas, kalau tokoh ya tokoh yang sudah dikenal baik oleh masyarakat,berintegritas,kredibel dan akuntabel," pungkasnya.