Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pria berinisial TB (33) yang merupakan seorang buruh serabutan. Ia tega menghabisi nyawa tetangganya dengan cara dibakar.
Berdasarkan kronologi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban bernama Mulyono (39) dan pelaku tidak menerima kabar tersebut.
Lantas kata Joko berdasarkan keterangan Istri TB pelaku yang baru pulang kerja pada waktu itu merasa emosi sehingga menunggu si istrinya pelaku untuk menanyakan akan kebenaran terkait informasi yang beredar itu.
"Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol Tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban," kata Joko melalui keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku yang Tega Bakar Tetangganya
Setelah melakukan penyiraman ke tubuh Mulyono, pelaku langsung membakar dan kemudian melarikan diri.
"Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan tiner yang ada di rumah pelaku," ucap Joko.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen.
Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya tak tertolong dan meninggal dunia.
Sebelum akhirnya ditangkap, pelaku diketahui sempat melakukan pelarian selama dua bulan dan akhirnya dibekuk pihak kepolisian ditempat persembunyian di daerah Cibaliyung, Pandeglang Banten pada Senin, (31/5/2021).
"Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah pindah lokasi dari satu tempat ketempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan, selang waktu 2 bulan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah cibaliyung Pandeglang banten," kata Joko menambahkan.
Adapun menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, motif pelaku membakar tetangganya itu dikarenakan rasa cemburu, karena sang istri diduga selingkuh dengan korban.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti alat untuk membakar dari tangan pelaku.
"Berupa 1 botol mizone isinya cairan tiner, korek, baju korban," tukas Joko.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.