TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021.
Para pegawai dilantik bertepatan dengan Hari kebangkitan Pancasila.
"Kita segenap insan KPK wajib menjiwai Pancasila dalam menjalankan setiap kewajiban di mana kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Firli mengatakan tiap tindakan pegawai KPK harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Hal itu diperlukan agar independensi pegawai KPK tidak tergerus.
"KPK berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila agar tetap istikamah, independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun dan mana pun dalam melaksanakan tugasnya," kata Firli.
Firli mengatakan independensi KPK harus tetap ada.
Menurut dia, pegawai KPK tidak boleh berkhianat saat bertugas karena menumpu harapan masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila bisa membuat pegawai KPK menjaga kepercayaan itu.
Firli juga meminta para pegawai terus memberantas korupsi selama bergabung dengan KPK.
Baca juga: Hasil Rapat Tertutup Soal Alih Status Pegawai KPK: TWK Dipastikan Sesuai Perintah UU
Pemberantasan korupsi diminta tidak meredup hanya karena menjadi ASN.
"Kami pesan melalui mimbar ini, setiap insan KPK teruslah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun," kata Firli.
Patut diketahui, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan lolos dalam KPK.
Namun, hanya 1.271 orang yang akan dilantik menjadi ASN.
Satu orang yang lolos memundurkan diri dari KPK.
Satu lagi meninggal, dan yang satu lagi gagal tes pas hasilnya diperiksa ulang.