News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pegawai KPK Resmi Jadi ASN, Firli Bahuri: Lembaga Negara Rumpun Eksekutif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawainya yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu sudah resmi menjadi rumpun eksekutif.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh mana pun," tutur Firli dalam sambutannya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Alih status pegawai menjadi ASN ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Meski telah resmi menjadi lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi sikap independen diklaim tetap akan ditegakkan.

"Kami pesan melalui mimbar ini, setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun," kata Firli.

"Pemberantasan korupsi tidak akan berhenti sampai kita mati, sampai Indonesia, NKRI bebas dari korupsi," imbuhnya.

Baca juga: Firli Bahuri Wajibkan Setiap Insan KPK yang Jadi ASN Harus Berjiwa Pancasila

Pelantikan alih status pegawai KPK yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila ini diharapkan, setiap pegawainya bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila. 

Dia pun meminta dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi harus menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Wajib menjiwai Pancasila dalam menjalankan setiap kewajiban di mana kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia selalu kita kedepankan dan utamakan dalam pelaksanaan tugas pokok KPK," tegas Firli.

Menurut Firli, penerapan nilai-nilai Pancasila diterapkan agar setiap pegawai KPK bisa tetap menjaga integritas dan independen dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi.

"KPK berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila agar tetap Istikomah, independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun dan mana pun dalam melaksanakan tugasnya yang diberikan negara dan rakyat Indonesia sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di NKRI," kata Firli.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini