Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Selasa (1/6/2021) ini, 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan status itu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Mereka semua disumpah mengabdi kepada negara sebagai ASN. Namun, di antara mereka ada yang tidak dilantik sebagai ASN, karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Setelah sebagian pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dialihkan menjadi ASN, sebagian pegawai KPK tersebut bersama dengan kuasa hukumnya telah mendatangi PGI.
Sehingga atas adanya, kedatangan dimaksud, Henry Indraguna sebagai Ketua LBH Glow Zedek, menilai ketua PGI menyampaikan statemen yang sama sekali tidak tepat.
Baca juga: Firli Bahuri Nyatakan Perang Badar Lawan Korupsi Usai Lantik Pegawai KPK Jadi ASN
"Sebab PGI adalah organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, oleh karenanya PGI sudah sepatutnya memahami atau mengetahui hal mana yang seharusnya diurusi dan bukan bertindak seperti politisi," tutur Henry Indraguna sebagai Ketua LBH Glow Zedek dibawah naungan GBI Church Glow FC.
Begitu juga, menurutnya, dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung diri.
"Jika memang pegawai KPK bersama dengan kuasa hukumnya tidak puas atas hasil TWK tersebut, seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tersebut," terang Henry.
Baca juga: Bantah Dituduh Taliban, Perwakilan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Datangi PGI
Bukan malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru.