TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta, cek penerimanya di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta memasuki tahap II.
Pendaftaran BLT UMKM tahap II ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Dalam pendaftaran tahap II ini, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 3 juta UMKM.
Angka ini menambah kuota di tahap I sebanyak 9,8 juta UMKM sehingga total keseluruhan kuota BLT UMKM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta UMKM.
"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Teten Masduki: Terus Dorong Reseller Untuk Mendukung UMKM Produsen Dalam Pemasaran Digital
Menurut Eddy Satriya, hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM hanya direncanakan hingga tahap II.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap II ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Adapun soal syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM masih sama dengan sebelum-sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.