Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan penyidik telah memeriksa 6 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Penyidikan kasus ini pun telah berlangsung sejak 2018 lalu.
Selain Alwinsyah, kelima tersangka lainnya adalah HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan direktur utama PT ICR 2008-2014, dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang.
Berikutnya, dua tersangka lainnya yaitu AT sepaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT selaku pihak penjual saham atau direktur PT CPSP.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, itu telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hari ini yang hadir 4 orang tersangka.
"Dua orang tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku direktur operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual saham atau direktur PT CPSP," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Ia menyampaikan seluruh tersangka langsung dilakukan proses penahanan di tempat terpisah. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan yaitu penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung 3 orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU 31 ayat 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ay 1 kesatu KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat kesatu KUHP.