3. Mutasi Sejumlah ASN
Amon Djobo pernah dikritik karena melakukan mutasi besar-besaran sejumlah ASN di Alor.
Ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018.
Amon Djobo dikhawatirkan yang menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.
Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.
Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Alor.
Namun, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.
"Kami ada datanya, dalam kurung waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret 2019, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN," beber dia.
4. Ancam Tembak Kolonel TNI AD
Aksi lain yang pernah dilakukan Amon Djobo dan menuai sorotan adalah saat ia diduga melakukan penghinaan terhadap seorang kolonel TNI AD pada Oktober 2020.
Bahkan Amon Djobo sempat mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Dikutip dari Pos Kupang, Amon Djobo diduga telah melakukan penghinaan terhadap perwira pejabat Korem 161 Kupang.
Ia menulis kata tidak pantas dalam risalah dokumen terkait penyelesaian kerja sama tanah TNI yang digunakan pihak Polri di Kabupaten Alor.