Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro kembali diperpanjang di Jakarta mulai 1-14 Juni 2021.
Di tengah perpanjangan PPKM Mikro itu, beberapa usulan aturan ganjil genap kembali disuarakan seiring bertambahnya volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Polda Metro Jaya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap secara bertahap.
Usulan itu disambut baik Pemprov dan mulai mengidentifikasi ruas jalan yang bakal kembali menerapkan sistem ganjil genap yang ditiadakan selama pandemi Covid-19.
"Secara umum saya setuju jika kita masuk kepada pelonggaran, gage diambil tidak langsung keseluruhan. Pemprov mengidentifikasi sekitar 25 ruas jalan yang menjadi titik kemacetan untuk diberlakukan gage secara bertahap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi virtual bertajuk 'Pemberlakuan Ganjil Genap' oleh Dewan Transportasi Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Dishub DKI Masih Pantau Kondisi Lalin Ibu Kota, Belum Bicara Penerapan Ganjil-Genap
Syafrin menjelaskan pihaknya telah meninjau terkait data pelaku perjalanan selama PSBB dan PPKM Mikro. Melalui data tersebut, Pemprov DKI bisa menentukan titik-titik mana saja yang menjadi prioritas penerapan ganjil genap.
"Kita identifikasi ruas jalan mana saja yang kemudian benar-benar menjadi destinasi ataupun tujuan pelaku perjalanan secara utuh. Di sana kita lakukan pembatasan," jelasnya.
Jika nanti ganjil genap kembali diberlakukan, Pemprov DKI akan fokus memperkuat layanan angkutan umum. Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan jumlah penumpang angkutan umum apabila ganjil genap kembali diterapkan.
"Tentu kami lakukan penguatan untuk layanan angkutan umumnya, terutama di TransJakarta, KRL, MRT dan angkutan umum reguler lainnya tentu kita koordinasikan untuk diperkuat layanannya terutama penerapan prokes," imbuh Syafrin.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana menyebut ganjil genap dapat mulai diberlakukan di ruas jalan yang kerap timbul kemacetan. Meskipun pihaknya tak memerinci ruas jalan mana saja yang dimaksud, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi meski PPKM kembali diperpanjang.
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap mengingat kemacetan sudah mulai terjadi. Akan diprioritaskan pada ruas jalan dengan tingkat kemacetan yang cukup padat dan tentunya sarana dan prasarana angkutan umum harus memadai," kata Rusdy dalam diskusi yang sama.
Alasan lain mengapa gage didorong untuk kembali diberlakukan adalah tingkatan kemacetan di Jakarta menyebabkan tingkat emosi dan kelelahan bagi pengguna jalan.
"Kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," sambungnya.
Rusdy juga menyampaikan beberapa ruas jalan perlu diperhatikan jika sistem ganjil genap kembali diterapkan. Salah satunya, antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan.